Sedikit Ada Kesepakatan Setelah Musyawarah Pihak PT Wiratanu Sentosa Bersama Pedagang Blok Rahayu 1, Didampingi Pemerintah Desa Cipanas.
Sedikit Ada Kesepakatan Setelah Musyawarah Pihak PT Wiratanu Sentosa Bersama Pedagang Blok Rahayu 1, Didampingi Pemerintah Desa Cipanas.
Cianjur,- https//bewaracianjur.blogspot.com
Menyikapi mencuatnya berita penutupan pintu akses masuk ke dalam pasar rahayu 1, akhirnya ada titik temu, setelah beberapa kali pihak pedagang pasar menyampaikan aspirasinya kepada beberapa instansi terkait, yang akhirnya kembali dilimpahkan kepada pemerintah Desa Cipanas, yang dapat mempertemukan antara pihak PT Wiratanu Sentosa, juga para pedagang kios pasar rahayu 1, di aula Desa Cipanas yang dihadiri oleh unsur TNI Polri, forkopimcam, UPTD Pasar Cipanas, perangkat Desa, direktur PT Wiratanu Sentosa, bersama warga Pedagang kios pasar rahayu, pada Rabu sore 30-7-2025.
Setelah mendapat pemaparan dari kepala Desa Cipanas, H. M. Agus Saputra, S.Sy., terkait perjalanan Pembangunan Pasar dan hasil konferensi, yang memang PT Wiratanu Sentosa masih mempunyai hak atas kontrak kepada pemerintah Desa, dan yang menjadi kewenangan dari para pedagang pasar itu, terkait sewa lahan masih sepenuhnya kepada PT Wiratanu Sentosa, ujar Agus.
Adapun berapa nominal yang harus dibayar dengan perpanjangan kontrak sewa kios pasar, dikembalikan kepada pedagang pasar blok rahayu untuk bertransaksi dengan pihak PT Wiratanu Sentosa, dengan catatan tidak ada melalui pihak dari luar yang menjadi moderator untuk bertransaksi dengan pihak PT Wiratanu Sentosa, menurut keterangan dari Direktur PT Wiratanu Sentosa Ade Kosasih, S.H., dalam perbincangan di forum tersebut.
Menurut H. M. Agus Saputra selaku kepala Desa Cipanas mengatakan, "Baik sebelumnya ini adalah hasil dari musyawarah dengan anggota Dewan, yaitu menindaklanjuti RDP kemarin, yang sebenarnya sudah beberapa kali ada audensi oleh para pedagang pasar, dan Alhamdulillah hari ini kami sudah mempertemukan antara pihak pengembang dengan para pedagang pasar, dan akhirnya kami berinsiasi memusyawarahkan dari beberapa persoalan yang berkaitan dengan habisnya masa pakai," ucapnya.
"Allhamdulillah ternyata yang selama ini banyak ada warga yang tidak mau membayar dan sebagainya dan setelah kita bermediasi di desa ada sebagian yang ingin bermediasi dengan mendapatkan hasil melalui musyawarah, Adapun terlepas nanti terkait dengan nominal, kita menunggu berapa yang di hargakan oleh pihak pengembang atau dari PT wiratanu," kata H. M. Agus kepada media.
Ia juga mengatakan, "Karena untuk hasil dari musyawarah ini kita belum mendapatkan titik terang, dikarenakan setiap volume kios kan berbeda-beda, jadi kalau untuk nominalnya belum mendapat kesepakatan yang pasti, dan untuk nominalnya masih bervariasi antara 5 juta sampai 11jt per kioasnya, dan ada yang lebih dari itu, nah itu nanti dikembalikan lagi kepada pemilik dari yang punya kios di pasar untuk bertransaksi bersama pihak pengembang atau dari PT wiratanu," paparnya.
Lebih lanjut, "Yang intinya pemerintah Desa hanya bisa menjadi pelayan masyarakat atau melayani segala keinginan masyarakat, Yang penting bagaimana para pedagang juga tidak dirugikan Pada saat ini, dan juga dari PT Wiratanu yang dulu datang ke kita sebagai investor, dari tahun 2005 Dan ini juga tidak ada merasa dirugikan juga, jadi kita harap dari mereka itu sama-sama diuntungkan, sama-sama bisa berbisnis, sama-sama paham dan sama-sama mengerti," ucap H. Agus.
Diwaktu yang sama menurut keterangan dari Direktur PT Wiratanu Sentosa menambahkan, "Baik kami pribadi dari perusahaan PT wiratanu Sentosa, ingin dari para pedagang bermusyawarah dengan kita tanpa melalui perantara, bilamana melalui perwakilan atau moderator nanti kasusnya akan beda, dan tadi kita bermusyawarah mendapat satu angka yang keluar, berarti sudah ada nominal penawaran, dan kami dari PT wiratanu saat ini, sudah menurunkan jauh sekali dari awal Kami menawarkan sebesar 21 juta," pinta Ade Kosasih.
"Dan itu untuk masa perpanjangan kontrak sampai tahun 2037, yaitu hak pakai lahan kios itu, dan pada awal itu saya menawarkan untuk perpanjangan kontrakan dengan nominal 21 juta, hari ini saya sebagai Direktur PT wiratanu menurunkan angka yang begitu fantastis yaitu dengan nominal Rp11.000.000 dan angka itu masih bisa untuk tawar-menawar atau ber- negoisasi terhitung dari per unit kios dengan masa sewa sampai tahun 2037 sewa lahan kios yang terhitung 12 tahun," ulasnya.
Masih kata Ade, "dan itu kami pun masih membuka ruang bila mana ada yang keberatan dengan harga itu asal para pedagang itu langsung datang ke pihak kantor kami, Dan mudah-mudahan hal ini dianggap permasalahannya selesai, karena kalau berlarut-larut kan kasihan, apalagi kami dari pihak PT Wiratanu sangat memahami, dan kami juga sebagai investor sudah banyak memberikan investasi yang sangat banyak dan memudahkan apa yang menjadi keluhan warga, asal dari warga itu datang langsung ke kantor Wiratanu," pungkas Ade Kosasih.
*(Muklis M, Asep Otoy)*




Komentar