Penertiban APK Oleh Petugas Gabungan dan Satuan Pamong Praja Kecamatan Cipanas, Guna Perapihan Dan Tidak Adanya Pelanggaran.
Penertiban APK Oleh Petugas Gabungan dan Satuan Pamong Praja Kecamatan Cipanas, Guna Perapihan Dan Tidak Adanya Pelanggaran.
Cianjur,- https//mediabewaracianjur.blogspot.com
Sesudah apel pagi di kecamatan Cipanas, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cipanas, bersama petugas gabungan dari timses calon Gubernur dan Bupati, serta PPK dan PPS kecamatan Cipanas, perwakilan Panwaslu dan PKD, anggota satlinmas dari 7 Desa yang ada di Kecamatan Cipanas, pagi tadi dari pukul 08.00 WIB, melaksanakan kegiatan pencopotan dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalan Protokol Cipanas puncak, Senin (4/11/2024)
Adapun kegiatan tersebut merupakan menjaga kebersihan dan keindahan juga Perapihan tata kota, selain itu guna menghindari dan memastikan tidak adanya pelanggaran, yang diterapkan dalam peraturan ber- kampanye.
Bukan APK saja yang menjadi penertiban satpol PP dan gabungan, selain APK ada juga baliho dan spanduk (berner) produk perusahaan, yang pemasangannya tidak sesuai dengan aturan, maka hal itu sudah menjadi kewajiban satpol PP untuk menertibkan.
Menurut keterangan dari Kasi PP Kecamatan Cipanas, B Panca Leona menyatakan, "Alhamdulillah hari ini kami melakukan sebagaimana sudah menjadi kewajiban dan tugas kami, juga bersama satlinmas dari semua Desa yang ada di Kecamatan Cipanas, juga ada dari semua timses Paslon, hari ini kami melakukan penertiban dan pencopotan apk yang dipasang dengan tidak sesuai dengan peraturan pkpu no 2280," ujarnya.
Menurutnya juga, "Selain alat peraga kampanye yang kami copot, ada diantaranya alat media promosi perusahaan dan pelaku usaha, yang sengaja alat promosinya di paku di batang pohon, dan itu juga kami tertibkan, hal ini selain sudah melanggar dalam media promosi, juga merusak kelestarian alam dan keindahan dalam tata kota," tegasnya.
Lanjutnya, "Dengan adanya kegiatan ini kami yang bergabung dari semua anggota satlinmas Desa, timses Paslon, memastikan tidak adanya pelanggaran dalam pemasangan apk di masa kampanye pilkada tahun 2024 sekarang," imbuhnya.
"Dengan harapan kedepan tidak ada lagi pemasangan yang tidak sesuai dengan aturan, baik alat peraga kampanye, maupun media promosi," Pungkasnya.
*(Muklis M.



Komentar