Akhirnya Terungkap Kasus Pembakaran Mobil Milik Calon DPR -RI, Oleh Kapolres Cianjur Bersama Kepolisian Polda Jabar.

 


Akhirnya Terungkap Kasus Pembakaran Mobil Calon Legislatif DPR -RI, Oleh Kapolres Cianjur Bersama Kepolisian Polda Jabar.



Cianjur- mediawarnakita.blogspot.com

Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, Polres Cianjur bekerja sama dengan Direktorat Reskrimum Polda Jabar selama kurang lebih 1 minggu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran terhadap 2 kendaraan mobil milik salah satu calon legislatif DPR RI yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur di TKP Halaman Parkir Kantor Workshop Kejuruan Pengelolaan hasil pertanian di Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Selasa (27/02/2024)


Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan adapun dari hasil penyelidikan sampai dengan saat ini petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku dengan mempunyai peran masing-masing.


"Nah! Diantaranya pelaku berinisial S (33) bekerja sebagai Kepala Desa (Kades) warga Kampung Cilemat, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur," katanya.

Kemudian, masih ujar Kapolres Cianjur, pelaku kedua berinisial AM (30) bekerja sebagai buruh harian lepas beralamat sama dengan pelaku pertama. Dan, pelaku ketiga berinisial A pekerjaan sama sebagai buruh harian lepas beralamat warga Kampung Cibuah, Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut," ucapnya.


"Adapun motif peristitwa tersebut bahwa diduga salah satu pelaku yang berinisial S dulu pada saat tahun 2019 adalah anggota tim sukses korban, kemudian ada satu permasalahan yang mengakibatkan pelaku S tidak dilibatkan kembali menjadi tim sukses di tahun 2024," ungkapnya.


“Kasus ini masih kami dalami seperti apa, tapi motif yang pertama adalah karena adanya sakit hati kepada korban dari si pelaku kemudian juga ada dugaan motif lain namun itu masih kita dalami. Kemudian di 2024 karena sudah tidak dilibatkan kembali sehingga sakit hati sementara masih ada hitung-hitungan yang belum dibayar oleh korban kalua pengakuan dari pelaku demikian.” jelas Kapolres Cianjur.


Terakhir Polres Cianjur menambahkan, "Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kapolres Cianjur mengatakan, untuk dugaan pelaku yang lain masih dalam proses pengembangan," pungkasnya.  (Muklis M.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

H, Asep Dikdik Launching Kuliner Pujasera Cipendawa, Ciptakan Kuliner Nuansa Sahabat dan Persaudaraan.

Warga Kp Pasir Bitung Antusias Pemilihan Ketua RT 03 Desa Sukamulya Kecamatan Sukaluyu Cianjur, Yang Berjalan Aman.

Kepala PPSDM LH Pusat dari Kementerian Lingkungan Hidup Berharap Aksi Bersih Di Kabupaten Cianjur Untuk Terus Berkesinambungan.